Kebijakan Pemerintah terkait Desa Wisata


Desa wisata adalah bentuk integrasi yang disajikan dalam struktur kehidupan masyarakat yang menyatu dengan tata cara dan tradisi yang berlaku. Program Desa Wisata atau Homestay merupakan satu dari lima prioritas nasional pemerintah.

Kepala Bidang Strategi Pemasaran Pariwisata Mancanegara Wilayah Amerika dan Afrika di Direktorat Pengembangan Pemasaran Pariwisata Mancanegara (DP3M) Kementerian Pariwisata, Dadang Djatnika mengatakan masyarakat dilibatkan secara aktif dalam penyediaan akomodasi berupa homestay atau guesthouse, kebutuhan konsumsi wisatawan, pemandu, transportasi lokal, pertunjukan, hiburan, dan kesenian tradisional dalam pengembangan desa wisata ini.


"Model desa wisata yang ditetapkan Kementerian Pariwisata adalah desa wisata sebagai tujuan kunjungan tunggal atau single destination," kata Dadang di Denpasar, Kamis (27/4).

Ini berarti desa wisata yang dimaksud memiliki produk wisata unik dan dikemas dalam paket wisata. Wisatawan dapat berkunjung dan menginap di desa wisata tersebut.

Dadang mencontohkan Desa Wisata Cinangneng di Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang memiliki paket wisata dengan tema 'Poelang Kampoeng' dan 'Saya pun Berasal dari Desa.' Pemerintah mengambil sejumlah langkah untuk pengembangan desa wisata, seperti penyusunan informasi mengenai potensi, karakter, dan produk yang akan dipasarkan.

Pemerintah juga menyusun paket wisata dan melakukan promosi pemasaran, seperti family trip, dan roadshow. Penyebaran bahan promosi juga berorientasi pada promosi digital dan bekerja sama dengan mitra pariwisata.

Pengembangan desa wisata di Indonesia, kata Dadang dilakukan dengan prinsip pariwisata global, yaitu pembangunan pariwisata berkelanjutan. Prinsip pembangunan berkelanjutan diaplikasikan dalam setiap pengambilan kebijakan dan rencana pembangunan, yaitu tanggap terhadap minat wisatawan, melibatkan masyarakat setempat, dan tetap mengupayakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan, sumber daya alam dan sumber daya manusia yang baik berorientasi jangka panjang.

Pemerintah dalam pariwisata digambarkan sebagai berikut :
REGULASI
Lisensi, perencana, klasifikasi system, pengupahan

PENERIMAAN
Pajak, Retribusi

PENGELUARAN
Infrastruktur, Investasi, bantuan, pinjaman

REDISTRIBUSI
Pajak, kesejahteraan, pelatihan

EKONOMI
Pemasok Konsumen

2. Pajak dalam Pariwisata
Banyak pemerintah memanfaatkan pariwisata sebagai :
- Sumber pendapatan
- Sumber biaya bagi sektor lain.

Tetapi di beberapa negara pariwisata masih tidak menonjol aktivitas kegiatan sehingga peranan dalam perolehan pendapatan tidak terperhatikan. Sebaliknya dalam rangka otonomi daerah , pariwisata banyak diandalkan sebagai unsur utama dalam PAD. Pajak dalam pariwisata bisa dalam bentuk :
- Pajak atas produk pariwisata biasa dalam bentuk
- Pajak dibebankan kepada konsumen yang bertindak sebagai wisatawan
- Pajak dibebankan kepada pemakai jasa pariwisata.

Beberapa negara mengatur pajak atas lalu lintas perjalanan terutama untuk perjalanan keluar.
- Indonesia menerapkan pembayaran fiskal (hakekatnya sama dengan pajak/bagi warga negaranya yang bepergian keluar)
- Paraguay dann Venezuela memberlakukan pajak kedatangan (arrival tour) bagi semua wisatawan.
- Hampir semua negara memberlakukan pajak keberangkatan (departure tax) dalam bentuk airport tax / harbour tax.

3. Pengeluaran Pemerintah dalam Pariwisata
Dari satu sisi pemerintah memperoleh pendapatan dari pariwisata, tetapi disisi lain pemerintah banyak mengeluarkan untuk pariwisata. Tiga pengeluaran besar pemerintah bagi pariwisata adalah :
- Investasi dan pemeliharaan infrastruktur
- Fasilitas pengembangan pariwisata
- Pemasaran pariwisata

Investasi infrastruktur pada umumnya disiapkan pemerintah bagi kepentingan ekonomi seluruh sektor tidak hanya sektor pariwisata saja. Hanya bagian kecil dalam aktivitas pariwisata infrastrukturnya dibangun oleh sektor pariwisata. Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah mendukung sepenuhnya pengembangan pariwisata, karena melihat akan tumbuhnya pendapatan dari kegiatan pariwisata yang terwujud dari adanya pengembangan tersebut. Untuk ini pemerintah akan memberi bantuan pengeluaran bagi pengembangan pariwisata tersebut. Pengeluaran pemerintah dalam pengembangan pariwisata :
a. Pengeluaran langsung :
- Subsidi / bantuan
- Partisipasi pemerintah dalam menyeimbangkan pembangunan
- Bunga Bank
- Bantuan bagi penelitian
- Bantuan bagi pendidikan dan pelatihan
b. Reduksi dari reabilitas
- Reduksi pajak
- Bebas – pajak bagi barang / jasa tertentu
c. Jaminan / Garansi
- Jaminan atas pinjaman komesrsial
- Jaminan ijin atas pekerja asing
Pengeluaran bagi pemasaran pariwisata yang dikerjakan pemerintah, antara lain untuk :
- Riset dan kegiatan pemasaran (NTO)
- Public Relation
- Iklan dan promosi lainnya
- Komunikasi dan distribusinya
- Pengembangan produk
4. Pengawasan Ekonomi Dalam Pariwisata

Pemerintah turut campur dalam sektor pariwisata untuk tujuan perlindungan terhadap konsumen dengan membuat peraturan (memperbaiki peraturan lama / melakukan deregulasi) menyangkut :
a. Peraturan perlindungan terhadap konsumen
b. Peraturan tentang keteraturan pemasaran
Peraturan tersebut diatas mengemukakan jaminan atas :
- Pemasok barang / jasa
- Kuantitas barang / jas serta uang yang diperdagangkan
- Harga yang diciptakan
- Kondisi barang / jasa yang diperdagangkan
- Pembayaran (perlindungan atas pembayaran dimuka)
- Lisensi usaha berfungsi sebagai perlindungan konsumen
- Klasifikasi fasilitas akomodasi
- Pengaturan harga atas pasokan produk
Deregulasi dalam pariwisata (perjalanan) ini memberikan dampak yang bermanfaat bagi konsumen dalam hal :
- Penurunan tarif transportasi (udara) dengan penurunan biaya promosi, membuat konsumen lebih bergairah mengadakan perjalanan.
- Integrasi antar perusahaan perjalanan atau integrasi antar perusahaan perjalanan dengan perusahaan komponen paket wisata lainnya akan menimbulkan suatu produk yang bersaing dengan produk paket wisata biasa.
- Peraturan subsidi silang antar rute penerbangan dengan rute penerbangan yang tidak menguntungkan akan menyebabkan keberlangsungan operasi penerbangan bagi kedua rute tersebut.

Berkaitan dengan hal tersebut diatas, keterlibatan pemerintah, swasta dan masyarakat dalam pengembangan wisata akan membawa tuntutan bagi partisipasi masyarakat. Hal ini tentunya perlu ditumbuhkan pemahaman atau persepsi yang sama dari stakeholders terkait dan memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi masyarakat sebagai pelaku utama pengembangan wisata. Konsep Desa Wisata, meliputi: (a) berawal dari masyarakat, (b) memiliki muatan lokal, (c) memiliki komitmen bersama masyarakat, (d) memiliki kelembagaan, (e) adanya keterlibatan anggota masyarakat, (f) adanya pendampingan dan pembinaan, (g) adanya motivasi, (h) adanya kemitraan, (i) adanya forum Komunikasi, dan  (j) adanya studi orientasi.

Mengacu pada konsep pengembangan desa wisata dari Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, maka pola pengembangan desa wisata diharapkan memuat prinsip-prinsip sebagai berikut :
a).  Tidak bertentangan dengan adat istiadat atau budaya masyarakat
Suatu desa yang tata cara dan ada istiadatnya masih mendominasi pola kehidupan masyarakatnya, dalam pengembangannya sebagai atraksi wisata harus disesuaikan dengan tata cara yang berlaku di desanya.
b).  Pembangunan fisik untuk meningkatkan kualitas  lingkungan desa
Pengembangan pariwisata di suatu desa pada hakekatnya tidak merubah apa yang sudah ada di desa tersebut, tetapi lebih kepada upaya merubah apa yang ada di desa dan kemudian mengemasnya sedemikian rupa sehingga menarik untuk dijadikan atraksi wisata. Pembangunan fisik yang dilakukan dalam rangka pengembangan desa seperti penambahan sarana jalan setapak, penyediaan sarana dan prasarana air bersih dan sanitasi lebih ditujukan untuk meningkatkan kualitas lingkungan yang ada sehingga desa tersebut dapat dikunjungi dan dinikmati wisatawan.
c).  Memperhatikan unsur kelokalan dan keaslian
Arsitektur bangunan, pola lansekap serta material yang digunakan dalam pembangunan haruslah menonjolkan ciri khas desa, mencerminkan kelokalan dan keaslian wilayah setempat.
d).  Memberdayakan masyarakat desa wisata
Unsur penting dalam pengembangan desa wisata adalah keterlibatan masyarakat desa dalam setiap aspek wisata yang ada di desa tersebut. Pengembangan desa wisata sebagai pengejawantahan dari konsep Pariwisata Inti Rakyat mengandung arti bahwa masyarakat desa memperoleh manfaat sebesar-besarnya dalam pengembangan pariwisata. Masyarakat terlibat langsung dalam kegiatan pariwisata dalam bentuk pemberian jasa dan pelayanan yang hasilnya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat diluar aktifitas mereka sehari-hari.
e).  Memperhatikan daya dukung dan berwawasan lingkungan
Prinsip-prinsip pariwisata yang berkelanjutan (sustainable tourism) harus mendasari pengembangan desa wisata. Pengembangan yang melampaui daya dukung akan menimbulkan dampak yang besar tidak hanya pada lingkungan alam tetapi juga pada kehidupan sosial budaya masyarakat yang pada akhirnya akan mengurangi daya tarik desa tersebut. Beberapa bentuk keterlibatan masyarakat tersebut adalah penyediaan fasilitas akomodasi berupa rumah-rumah penduduk (home stay), penyediaan kebutuhan konsumsi wisatawan, pemandu wisata, penyediaan transportasi lokal, pertunjukan kesenian, dan lain-lain.

Referensi
http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/daerah/17/04/27/op299z359-ini-dia-model-desa-wisata-yang-jadi-prioritas-pemerintah
dan berbagai sumber. 

Komentar