Pedoman Umum Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat melalui Desa Wisata

sumber: berdesa.com


Pedoman Umum Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Periwisata melalui Desa Wisata merupakan penjabaran dari Pedoman Umum PNPM Mandiri. Pedoman ini menguraikan langkah-langkah pelaksanaan kegiatan PNPM Mandiri Pariwisata, peran Pemerintah, Pemeritah Daerah, swasta, dan masyarakat. Pedoman ini memuat konsep, strategi, tahapan progam dan pelaksanaan PNPM Mandiri Pariwisata, dalam rangka membangun kesadaraan masyarakat dan penguatan kelembagaan, sehingga masyarakat dapat menjadi pelaku pariwisata. PNPM Mandiri Pariwisata merupakan salah satu upaya yang diharapkan mampu menjadi program untuk menanggulangi kemiskinan melalui sektor pariwisata. Permasalahan kemiskinan memerlukan penanganan yang komprehensif dan melibatkan berbagai sektor, di samping masyarakat itu sendiri sebagai subjek. Oleh karena itu, penanggulangan kemiskinan melalui sektor pariwisata juga diperlukan suatu strategi, instrumen dan program–program aksi yang tepat sesuai karakteristik permasalahan yang ada.

Pariwisata mempunyai karakteristik berupa potensi dan kekuatan yang melekat,
sebagai berikut:
a. In-situ
 Dalam industri pariwisata transaksi hanya dimungkinkan manakala wisatawan mendatangi/mengunjungi tempat di mana produk wisata dihasilkan, sehingga dampak positif pariwisata yang berupa pembelanjaan wisatawan akan mengalir secara langsung pada masyarakat. Dengan kata lain Pariwisata adalah instrumen program pemerataan dan penyebaran pertumbuhan yang sangat efektif.
b. Rantai Nilai ke depan dan ke belakang yang sangat panjang
 Transaksi kepariwisataan akan mampu menumbuhkan rantai nilai tambah ke depan dan ke belakang yang sangat panjang, sehingga mampu mendongkrak kegiatan ekonomi terkait yang sangat besar.
c. Industri yang berbasis sumber daya lokal (local resource based industry)
Karakteristik industri pariwisata dan budaya yang sangat ramah pada penyerapan sumber daya lokal serta sifatnya yang padat karya akan sangat efektif dalam menyerap tenaga kerja dan membuka peluang usaha di daerah. Berpijak dari sifat dan kekhasan serta besarnya potensi kekuatan pariwisata maka sektor ini sangat strategis menjadi penggerak ekonomi masyarakat. Oleh karena Itu, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, akan mensinergikan program pembangunan kepariwisataan berbasis masyarakat melalui PNPM Mandiri Pariwisata dengan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri yang dikoordinir oleh Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Kegiatan PNPM Mandiri Pariwisata difokuskan pada pengembangan wilayah sasaran yang memiliki keterkaitan fungsi dan pengaruh dengan unsur daya tarik wisata berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya dan hasil buatan manusia maupun fasilitas usaha pariwisata dan industri kreatif yang menjadi penggerak aktivitas kepariwisataan di desa wisata. Dengan demikian, PNPM Mandiri
Pariwisata diharapkan memberi dampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa wisata dan sekitarnya.

B. Tujuan dan Sasaran

Tujuan utama PNPM Mandiri Pariwisata adalah meningkatkan kemampuan, menciptakan lapangan kerja dan usaha masyarakat di sektor pariwisata yang secara khusus dijabarkan sebagai berikut:
1. meningkatkan keberdayaan dan kemandirian masyarakat, dan kelompok peduli
setempat dalam menanggulangi kemiskinan di wilayahnya;
2. meningkatkan modal masyarakat seperti kesadaran kritis, potensi sosial dan
budaya serta kearifan lokal;
3. meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat terutama masyarakat miskin melalui kebijakan
pembangunan kepariwisataan yang terintegrasi dan berpihak kepada
masyarakat miskin (pro poor);
4. meningkatkan akses permodalan, inovasi dan pemanfaatan teknologi tepat
guna, informasi dan komunikasi dalam pemberdayaan masyarakat; dan
5. membangun kemitraan lintas sektor untuk menunjang pembangunan
kepariwisataan di desa wisata.

Sasaran kegiatan adalah:
1. meningkatnya kapasitas Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) di desa/kelurahan dalam mendorong tumbuh dan berkembangnya partisipasi serta kemandirian masyarakat dalam bidang kepariwisataan;
2. tersedianya dokumen perencanaan desa/kelurahan (RPJM Desa/Kelurahan, PJM Nangkis atau sebutan yang lainnya) yang memuat program penanggulangan kemiskinan melalui sektor pariwisata;
3. meningkatnya kapasitas kemampuan berusaha dan berkarya masyarakat di desa wisata dan sekitarnya, yang mencakup wilayah pedesaan atau komunitas masyarakat yang memiliki hubungan atau keterkaitan fungsi dan peran (sebagai objek pendukung, pemasok bahan baku, pemasok logistik, dan sebagainya), sehingga masyarakat miskin yang berdomisili di sekitar daya tarik wisata atau pusat-pusat kegiatan pariwisata dan budaya tersebut dapat meningkatkan kesejahteraannya;
4. meningkatnya kapasitas pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat terutama masyarakat miskin melalui kebijakan
pembangunan kepariwisataan yang terintegrasi dan berpihak kepada masyarakat miskin (pro poor); dan

5. terwujudnya kemitraan atau kerjasama LKM dengan pemangku kepentingan untuk menunjang pembangunan kepariwisataan di desa wisata yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Panduan Selengkapnya dapat diunduh di

Komentar