Pedoman Umum Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat melalui Desa Wisata
Pedoman Umum Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Periwisata melalui Desa Wisata
merupakan penjabaran dari Pedoman Umum PNPM Mandiri. Pedoman ini menguraikan
langkah-langkah pelaksanaan kegiatan PNPM Mandiri Pariwisata, peran Pemerintah,
Pemeritah Daerah, swasta, dan masyarakat. Pedoman ini memuat konsep, strategi,
tahapan progam dan pelaksanaan PNPM Mandiri Pariwisata, dalam rangka membangun
kesadaraan masyarakat dan penguatan kelembagaan, sehingga masyarakat dapat
menjadi pelaku pariwisata. PNPM Mandiri Pariwisata merupakan salah satu upaya
yang diharapkan mampu menjadi program untuk menanggulangi kemiskinan melalui
sektor pariwisata. Permasalahan kemiskinan memerlukan penanganan yang
komprehensif dan melibatkan berbagai sektor, di samping masyarakat itu sendiri
sebagai subjek. Oleh karena itu, penanggulangan kemiskinan melalui sektor
pariwisata juga diperlukan suatu strategi, instrumen dan program–program aksi yang
tepat sesuai karakteristik permasalahan yang ada.
Pariwisata mempunyai
karakteristik berupa potensi dan kekuatan yang melekat,
sebagai berikut:
a.
In-situ
Dalam industri pariwisata transaksi hanya dimungkinkan
manakala wisatawan mendatangi/mengunjungi tempat di mana produk wisata
dihasilkan, sehingga dampak positif pariwisata yang berupa pembelanjaan
wisatawan akan mengalir secara langsung pada masyarakat. Dengan kata lain
Pariwisata adalah instrumen program pemerataan dan penyebaran pertumbuhan yang
sangat efektif.
b.
Rantai Nilai ke depan dan ke belakang yang sangat panjang
Transaksi kepariwisataan akan mampu
menumbuhkan rantai nilai tambah ke depan dan ke belakang yang sangat panjang,
sehingga mampu mendongkrak kegiatan ekonomi terkait yang sangat besar.
c.
Industri yang berbasis sumber daya lokal (local resource based industry)
Karakteristik industri
pariwisata dan budaya yang sangat ramah pada penyerapan sumber daya lokal serta
sifatnya yang padat karya akan sangat efektif dalam menyerap tenaga kerja dan membuka
peluang usaha di daerah. Berpijak dari sifat dan kekhasan serta besarnya potensi
kekuatan pariwisata maka sektor ini sangat strategis menjadi penggerak ekonomi
masyarakat. Oleh karena Itu, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, akan
mensinergikan program pembangunan kepariwisataan berbasis masyarakat melalui
PNPM Mandiri Pariwisata dengan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM)
Mandiri yang dikoordinir oleh Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan
Rakyat.
Kegiatan PNPM Mandiri
Pariwisata difokuskan pada pengembangan wilayah sasaran yang memiliki
keterkaitan fungsi dan pengaruh dengan unsur daya tarik wisata berupa
keanekaragaman kekayaan alam, budaya dan hasil buatan manusia maupun fasilitas
usaha pariwisata dan industri kreatif yang menjadi penggerak aktivitas
kepariwisataan di desa wisata. Dengan demikian, PNPM Mandiri
Pariwisata diharapkan
memberi dampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa wisata dan
sekitarnya.
B.
Tujuan dan Sasaran
Tujuan utama PNPM
Mandiri Pariwisata adalah meningkatkan kemampuan, menciptakan lapangan kerja
dan usaha masyarakat di sektor pariwisata yang secara khusus dijabarkan sebagai
berikut:
1. meningkatkan
keberdayaan dan kemandirian masyarakat, dan kelompok peduli
setempat dalam
menanggulangi kemiskinan di wilayahnya;
2. meningkatkan modal
masyarakat seperti kesadaran kritis, potensi sosial dan
budaya serta kearifan
lokal;
3. meningkatkan
kapasitas pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat
terutama masyarakat miskin melalui kebijakan
pembangunan
kepariwisataan yang terintegrasi dan berpihak kepada
masyarakat miskin (pro
poor);
4. meningkatkan akses
permodalan, inovasi dan pemanfaatan teknologi tepat
guna, informasi dan
komunikasi dalam pemberdayaan masyarakat; dan
5. membangun kemitraan
lintas sektor untuk menunjang pembangunan
kepariwisataan di desa
wisata.
Sasaran
kegiatan adalah:
1. meningkatnya
kapasitas Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) di desa/kelurahan dalam
mendorong tumbuh dan berkembangnya partisipasi serta kemandirian masyarakat
dalam bidang kepariwisataan;
2. tersedianya dokumen
perencanaan desa/kelurahan (RPJM Desa/Kelurahan, PJM Nangkis atau sebutan yang
lainnya) yang memuat program penanggulangan kemiskinan melalui sektor
pariwisata;
3. meningkatnya
kapasitas kemampuan berusaha dan berkarya masyarakat di desa wisata dan
sekitarnya, yang mencakup wilayah pedesaan atau komunitas masyarakat yang
memiliki hubungan atau keterkaitan fungsi dan peran (sebagai objek pendukung,
pemasok bahan baku, pemasok logistik, dan sebagainya), sehingga masyarakat
miskin yang berdomisili di sekitar daya tarik wisata atau pusat-pusat kegiatan
pariwisata dan budaya tersebut dapat meningkatkan kesejahteraannya;
4. meningkatnya
kapasitas pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat
terutama masyarakat miskin melalui kebijakan
pembangunan
kepariwisataan yang terintegrasi dan berpihak kepada masyarakat miskin (pro
poor); dan
5. terwujudnya
kemitraan atau kerjasama LKM dengan pemangku kepentingan untuk menunjang
pembangunan kepariwisataan di desa wisata yang berorientasi pada peningkatan
kesejahteraan masyarakat.
Panduan Selengkapnya dapat diunduh di

Komentar
Posting Komentar